Breaking News

Polres Bukittinggi Ungkap Narkoba Via Ekspedisi


Tabloidbijak.co (Bukittinggi) - Ada saja modus peredaran narkoba, sekarang melalui ekspedisi seperti yang diungkap oleh Polres Bukittinggi, Rabu (24/5/2023).

Polresta Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang marak dilakukan bermodus pengiriman paket ekspedisi ke luar daerah.

"Ada tiga pelaku yang kami tangkap saat dengan total barang bukti 26 paket ganja, beberapa diantaranya dikirim hingga ke Jakarta dan NTB melalui ekspedisi dengan cara diselipkan di kotak oleh-oleh kerupuk Sanjai," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati.

Ia mengatakan tiga tersangka inisial R (40) dan MH (36) yang keduanya berprofesi sebagai sopir, sementara satu lainnya H (19) masih berstatus mahasiswa.

Kapolresta mengatakan modus pengiriman ganja melalui kantor ekspedisi mulai marak terjadi untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Pelaku mencari kantor ekspedisi cabang di luar kota atau yang tidak dilengkapi kamera pengawas CCTV, pelaku ini masing-masing bekerjasama dengan pengedar dan pembeli yang saat ini kami lacak," kata Yessi.

Kapolresta menegaskan pengamanan barang bukti lebih ditingkatkan hingga nanti keputusan pemusnahan dari pihak terkait.

"Tentu kami tidak ingin ada masalah, barang bukti disatukan dalam satu tempat terisolasi yang diawasi sepenuhnya oleh personel," kata Yessi.

Ia juga mengapresiasi pihak kantor ekspedisi yang memberikan informasi dengan kecurigaan mereka dengan paket yang diterima dan dikirim.

"Kami akan kumpulkan seluruh pengelola ekspedisi dalam rangka mengapresiasi dan memberikan kekuatan untuk perlindungan hukumnya," kata dia.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan ketiga tersangka tidak memiliki hubungan satu sama lain dan bukan berstatus residivis.

"Ketiganya pemain baru, namun salah satu pemilik barang yang dikirim adalah target operasi kami, identitas sudah diketahui saat ini dalam proses lidik," kata Syafri.

Ia menyebut ketiganya dijerat pasal berbeda dengan pasal 114 jo 115 ayat (2) jo 111 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan paling lama seumur hidup.

No comments