Polda Sumbar Ungkap Aksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pasaman Barat
Tabloidbijak.co - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru Kenagarian Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat.Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Senin mengatakan petugas menangkap pria berinisial Z (48) pada Rabu (3/5) di SPBU 13.263.508 Kabupaten Pasaman Barat
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari petugas Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508 tersebut.
Kemudian petugas melakukan pemantauan dan melihat adanya satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jeriken kapasitas 33 liter.
Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku Z yang tertangkap tangan membeli BBM bersubsidi tidak sesuai prosedur yang ada.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku Z oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar terhitung mulai tanggal 4 Mei 2023 sampai tanggal 2 Juli 2023," kata dia
Menurut dia pelaku ini disangkakan pasal yang disangkakan kepada pelaku Z adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dalam aturan itu dijelaskan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther wara hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak. Satu buah STNK mobil minibus Isuzu Panther warna hijau nomor polisi BK 1101 VL.
Kemudian, 12 buah jeriken kapasitas 33 liter dan jeriken dengan kapasitas tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh bahan bakar bersubsidi jenis solar.
“Kita imbau kepada masyarakat agar membeli bahan bakar bersubsidi sesuai dengan aturan yang ada. Jangan menimbun BBM bersubsidi karena itu tindak pidana,” kata dia.
No comments