Breaking News

Pemkab Solok Bangun Mall Pelayanan Publik


Tabloidbijak.co (Arosuka) - Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bakal membentuk Mall Pelayanan Publik.

Mall Pelayanan Publik ini dibentuk dalam rangka mewujudkan peningkatkan pelayanan publik pada masyarakat Kabupaten Solok. Mall Pelayanan Publik ini nantinya menyatukan seluruh pelayanan publik di satu tempat.

Bukan hanya terpadu, mall Pelayanan Publik ini juga terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah dan swasta serta BUMM.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, Kamis (04/05/2023), di Arosuka mengatakan MPP (Mall Pelayanan Publik) merupakan perintah Presiden Republik Indonesia Jokowi, dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan PermenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Lebih lanjut Medison menegaskan bahwa program ini sesuai dengan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Solok, bahwa pelaksanaan Anggaran ditetapkan berdasarkan Kebutuhan masyarakat dan terkait dengan terpusatnya seluruh Pelayanan masyarakat pada Mall Pelayanan Publik ini.

Pemerintah Kabupaten Solok juga membuka Unit Layanan di tiga titik wilayah, yakni Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Bukit Sundi, Kecamatan Lembah Gumanti dan Arosuka. Ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam Hal pemberian Pelayanan khususnya bagi masyarakat yang tidak bisa berurusan ke Mall Pelayanan Publik.

“Mall Pelayanan Publik ini kegiatanya dilaksanakan Tahun Anggaran 2023 ini dan direncanakan pelaksanaan Soft Launching akhir tahun 2023 ini” sebut Medison.

No comments