Breaking News

Pelaku Usaha Minol di Padang Mengurus Izin Asli tapi Palsu pada Oknum


Tabloidbijak.co (Padang) - Ternyata tim gabungan penegak perda Kota Padang menemukan beberapa pelaku usaha seperti minol punya izin asli tapi palsu (aspal) yang merek bayar jutaan rupiah pada oknum. Padahal ketika mereka mengurusnya melalui jalur resmi, OSS mudah pengurusannya.

Kepala Satpol PP Padang Mursalim menyurati Kepala DPMPTSP Kota Padang dan Kadis Pariwisata Kota Padang tentang peninjauan ulang kembali izin dari berbagai pelanggaran yang dilakukan tempat usaha.

Ketiga OPD tersebut melakukan rapat evaluasi terhadap pelaku usaha yang telah melanggar perda tersebut di DPMPTSP Kota Padang Jakan Sudirman Nomor 1 Padang, Jumat (26/5/2023).

Perwakilan Satpol PP, Riko, menyatakan bahwa kafe-kafe melebihi jam tayang dan penjualan minol. Tindakan untuk mereka sudah dilakukan tipiring.

Rumah kos banyak yang tidak punya izin, malahan ada yang punya 10 kamar lebih. Seharusnya pemilik sudah dikenakan pajak sehingga menambah pemasukan untuk daerah.

Pol PP minta operasi gabungan sehingga mereka tahu pelaku usaha seperti hotel, penginapan dan lain-lain telah melakukan pelanggaran.

Secara administrasi, kata Koordinator Perizinan Syuhadi mewakili Kepala DPMPTSP Kota Padang, perizinan menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Padang. Pengawasan bisa dilakukan oleh masing-masing OPD tehnis.

“Kita harus menyamakan persepsi sehingga pelaku usaha bisa mentaati aturan yang berlaku”, jelas Syuhadi.

Sementara Syafrida Yanti dari Dinas Pariwisata Kota Padang menyampaikan  secara administrasi pelaku usaha sudah sesuai dengan sistem melalui OSS. Jika pelaku usaha sudah melanggar sebaiknya kira turun bersama.

“Jenis minol kategori apa, Dinas Perdagangan Kota Padang yang mengetahui. Dispar siap mendampingi Pol PP melakukan pengawasan ke lapangan,” ulasnya.

Revisi Perda tentang Pengawasan Minol  sedang dipersiapkan kata Ferdinan dari Dinas Perdagangan Kota Padang, biasanya mereka turun ke lapangan untuk pengawasan minol.

Peraturan Wali Kota Padang Nomor 240 tahun 2014, khusus Kecamatan Koto Tangah dan Kuranji di larang peredarannya. 

Sekitar 20 pelaku usaha yang memiliki izin minol sesuai kriteria penjualannya. Dinas Perdagangan siap turun bersama tim gabungan untuk melakukan pengawasan.

Perizinan mereka sering didapati aspal, nyaris sempurna. Bar di hotel minum langsung. Toko2 -toko dan distributor hanya punya izin dari Kemenkumham tanpa memperlihatkan keaslian izin tersebut.

Menurut Syuhadi, NIB bukan langsung mengantongi izin kareba harus punya perizinan turunannya seperti sertifikat standar, izin gudang dan sebagainya.

Dinas PUPR Kota Padang, pengawasan dilakukan pada ketidak sesuaian izin. Mereka selalu melibatkan Satpol PP jika ada kegiatan pembangunan. 

Banyak pengaduan dari masyarakat seperti Padang Eye Center di Jalan Khatib Sulaiman. Pengerjaan pembangunan sudah mengganggu masyarakat dengan alat beratnya yang bising.

Kita harus segera menyikapi pengaduan masyarakat agar tidak blunder, masyarakat sekarang sudah cerdas dan tahu ke mana mereka harus mengadu, jelas Syuhadi.

Jika kita turun ke lapangan, mading-masing OPD harus punya kesiapan menguasai permasalahan tersebut. Sehingga ada kepastian dari hasil peninjauan lapangan.

Syufrianto dari DPMPTSP Kota Padang menjelaskan tentang PBG untuk rumah kos, kelanjutan usaha NIN dan sertifikat standar tanpa verifikasi KBLI dibawah pembinaan Dispar. Kelurahan dan kecamatan melakukan pengawasan.

Sementara Riko dari Satpol PP menerangkan maraknya ruko dijadikan rumah kos. Tahapan sanksi administrasi ada tapi sering mengarah ke tipiring. Denda paling banyak Rp.500 ribu dan itu masuk ke kas negara. Kadang didapati pasangan yang hanya memiliki surat nikah siri.

Ruko menjadi rumah kos harus ada perubahan izin. Permasalahan data dan pemilik kos yang belum tahu izin apa yang harus mereka miliki.

OSS tidak berdasarkan pada modal saja tapi tingkat resiko. KBLI 5990 untuk rumah kos kategorinya tingkat resiko menengah rendah.

KBLI disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi.

Terkait dengan regulasi kementerian masing-masing, kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air.

Tidak terkait dengan kelurahan dan kecamatan dalam pembuatan perizinan sekarang namun dalam tindakan pengawasan kita harus melibatkan mereka sebafai pemilik wilayah, agar tim bekerja dapat legitimadi dari pimpinan, ulas Syuhadi.

Jika saat pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran termasuk ketidaksesuaian antara kode KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan maka dapat diberikan sanksi administrasi seperti: Peringatan. Penghentian sementara kegiatan berusaha. Pencabutan perizinan berusaha, tutur Syuhadi.

Harus turun tim gabungan agar pelaku usaha pelanggar perda bisa ditertibkan. OPD terkait menggali perizinan pelaku usaha pelanggar perda sesuai tehnis masing-masing. OPD yang akan menindaklanjutinya oleh DPMPTSP sebagai pintu masuknya melalui perizinan menyiapkan TS pada Sekda agar dibentuk Tim Gabungan.

No comments