Breaking News

Kejati Sumbar Panggil Mantan Kadisnak Sumbar


 Tabloidbijak.co - Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengatakan pemanggilan 7 orang ini merupakan tindak lanjut kasus pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021, Senin 29 Mei 2023.

Kejati Sumbar panggil 7 orang dalam kasus pengadaan sapi salah satu diantarannya mantan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Erinaldi.


Hal ini metode yang digunakan oleh auditor guna menentukan kerugian dengan cara croscek by dokumen lalu croscek kepada para saksi-saksi yang telah di BAP karena itu mereka hadir pada hari ini,”  jelasnya.


Farouk menyebutkan dalam kegiatan ini auditor akan melakukan klarifikasi kepada para saksi yang dipanggil guna mempertajam dalam melihat kerugian negara didalam kasus tersebut. “Kalau untuk penetapan tersangka akan menunggu seluruh tahapan pemeriksaan dirasa cukup oleh tim kejati," jelasnya.


“Kita tidak bisa memastikan tapi langkah-langkahnya akan menuju ke arah sana lalu tidak menuntut kemungkinan akan kembali terjadi pemanggilan lagi,” tukasnya lagi.


Mantan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Erinaldi membenarkan pemanggilan tersebut. "Iya, benar tadi ada pemanggillan, untuk melengkapi data saja,"sebutnya saat dihubungi awak media melalui handphone.


Sebelumnya diceritakan sampai saat ini proses kasus terus bergulir di tingkat penyidikan, kami telah memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.


Setidaknya penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 99 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari rekanan pengadaan, pihak Dinas Peternakan Sumbar, dan para kelompok tani sebagai penerima bantuan sapi.

 

Tim penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli mulai dari ahli Keuangan Negara, keuangan daerah, serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

 

alam mengusut kasus tersebut tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar juga telah meminta penghitungan kerugian negara kepada tim auditor internal.

 

"Permintaan audit sudah dilakukan dan kini tim auditor sedang bekerja, hasil audit ini akan menentukan besaran kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi," kata Farouk.

 

Kejati Sumba, sesuai dengan komitmen pimpinan akan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas, serta menjerat siapa saja yang perlu diminta pertanggung jawaban secara hukum.

 

Sementara Kadi Pidsus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan kasus itu terkait proyek penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada tahun anggaran 2021.

 

Proyek tersebut berada pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp35.017.340 miliar untuk pengadaan 2.082 ekor sapi betina bunting.

 

Rinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda. 

 

Dalam perkembangan pengerjaannya, ternyata dilakukan addendum kontrak yang pada pokoknya mengubah spesifikasi teknis dari sapi betina bunting menjadi sapi betina tidak bunting disertai penyesuaian harga.

 

Pihak Kejaksaan kemudian menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut di antaranya adalah dugaan penggelembungan harga sehingga dilakukan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

No comments