Breaking News

Dua PSK Dikembalikan ke Panti Rehabilitasi


 Tabloidbijak.co (Padang) - Perempuan berinisial RD (23) dan RY (22) terjaring dalam penertiban penyakit masyarakat dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok. Kamis (18/5/2023).

Dijelaskan oleh Mursalim Kasat Pol PP Padang bahwa kedua perempuan tersebut ditertibkan oleh personilnya karena  telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.  Disinyalir sebagai wanita penghibur lelaki hidung belang .

Mereka di jaring petugas di salah satu kamar hotel berbintang kawasan jalan Permindo Kecamatan Padang Barat serta kosan kawasan lolong balanti kecamatan Padang Utara Pada Rabu malam. Ia kedapatan bersama tamunya sebagai pelanggan yang di dapat dari Aplikasi michat.

Saat di periksa kepada petugas perempuan ini mengakui bahwa ia memang telah melakukan pelanggaran tentang penyakit masyarakat yang beraktifitas sebagai perempuan penghibur lelaki hidung belang. 

"Hasil pemeriksaan PPNS akhirnya perempuan ini kembali di kirim ke Panti rehabilitasi untuk pembinaan,"ungkap Mursalim. 

Dikarenakan hal ini Pol PP bersama dinas Sosial Kota Padang tentu kembali melakukan pembinaan lebih lanjut dengan memberikan pembinaan di Panti rehabilitasi yang ada di Kabupaten Solok. 

Selain itu dari  pengakuan salah seorang dengan inisial RD kepada penyidik bahwa ia juga sudah pernah dikirim ke Panti Rehabilitasi oleh Pol PP Padang Pariaman. 

Namun pada Rabu malam  kembali ditertibkan petugas maka dari itu tentu agar ia tidak lagi mengulangi perbuatannya kedepan terpaksa RD kembali dikirim begitu juga dengan  RY di kirim ke Panti rehabilitasi.

" Perempuan ini juga sudah pernah dibina di Panti rehabilitasi namun sekarang kembali terjaring makanya untuk pembinaan selanjut terpaksa dikirim lagi begitu juga dengan yang satu lagi," terang Mursalim.

No comments