6 Pelaku Usaha Disidang Tipiring di Padang
Tabloidbijak.co - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, menyidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 6 pelaku usaha, secara virtual di ruang Aula Pamong Praja, Jalan Tan Malaka Nomor 3C Padang.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kasat Pol PPMursalim, Selasa 30/5/2023).
Mursalim menjelaskan, kegiatan sidang tipiring tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan Penegakan Perda di Kota Padang.
“ Kami menyidang 6 pelanggar perda, yakni, 2 orang pedagang kaki lima (PKL), 2 orang pelaku usaha kafe, 1 orang pelaku usaha panti pijat dan 1 orang lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan,” ulas Mursalim.
"Dalam putusan sidang, jelasMursalim, hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan denda pidana, dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas Negara nantinya,"jelas Kasat Pol PP Padang.
Satpol PP Kota Padang akan terus gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kota Padang.
“Kami berharap kita semua bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Mursalim.
No comments